Selasa, 16 Februari 2016
SERTIJAB PMR WIRA SMA MA'ARIF KARANGNAYAR
16/02/2016 Hari bersejarah untuk PMR WIRA SMAMKAR, hari ini PMR melakukan kegiatan Serah Terima Jabatan ( SERTIJAB ). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh 25 anggota PMR WIRA SMAMKAR, walaupun banyak yang tidak hadir, dikarenakan ada kepentingan, acara tersebut berlangsung dengan lancar. pesan dari bu Darwatipun tersampaikan dengan sangat apik. "walaupun sedikit kalau terorganisir dengan baik, itu lebih bagus daripada banyak tapi tidak teratur/terurus dengan baik", kata Pembina PMR WIRA SMAMKAR. Dari 8 calon yang dikampanyekan terpilihlah 2 kandidat yang menjadi ketua dan wakil ketua. Nur Lailiyah sebagai ketua dan Umi Masla'ah terpilih sebagai wakilnya. " saya tidak menyangka kalau saya dapat menjadi seperti ini, kami akan berusaha untuk merealisasikan VISI dan MISI kami, demi kemajuan WIRA SMAMKAR " ujar Nur dan Umi saat ditemui seusai kegiatan tersebut usai.
Senin, 15 Februari 2016
AD/ART PMR WIRA SMA MA'ARIF KARANGANYAR
PMR WIRA SMA MA'ARIF KARANGANYAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 :
JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA).
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 :
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA MA'ARIF KARANGANYAR
Ayat 2 :
Untuk menjadi anggota harus bersedia mengikuti segenap pelatihan rutin dan mengikuti DIKLAT Dasar PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 :
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi PMR.
Pasal 4 :
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pembina/Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari Pembina/pengurus dan diputuskan oleh Pembina/Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pembina/Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 :
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event. Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 :
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi dan almamater.
Pasal 3 :
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 :
JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA).
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 :
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA MA'ARIF KARANGANYAR
Ayat 2 :
Untuk menjadi anggota harus bersedia mengikuti segenap pelatihan rutin dan mengikuti DIKLAT Dasar PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 :
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi PMR.
Pasal 4 :
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pembina/Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari Pembina/pengurus dan diputuskan oleh Pembina/Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pembina/Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 :
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event. Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 :
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi dan almamater.
Pasal 3 :
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4:
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1:
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 :
Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banyuputih, Pada Tanggal................................
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada......................................
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1:
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 :
Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banyuputih, Pada Tanggal................................
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada......................................
Langganan:
Postingan (Atom)











































































































