Sugeng Rawuh Teng Blog PMR WIRA SMA Ma'arif Karanganyar

Senin, 15 Februari 2016

AD/ART PMR WIRA SMA MA'ARIF KARANGANYAR

PMR WIRA SMA MA'ARIF KARANGANYAR
BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 :

JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :
Anggota adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA).


Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR


Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.


Pasal 2 :

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA MA'ARIF KARANGANYAR

Ayat 2 :
Untuk menjadi anggota harus bersedia mengikuti segenap pelatihan rutin dan mengikuti DIKLAT Dasar 
PMR Wira SMA MA'ARIF KARANGANYAR.

Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.

Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3 :

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.

Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi PMR.

Pasal 4 :

BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pembina/Pengurus.

Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari Pembina/pengurus dan diputuskan oleh Pembina/Pengurus.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pembina/Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.

Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 1 :
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Bendahara.

Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event. Ayat 4 :

Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.

Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat

Pasal 2 :
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi dan almamater.

Pasal 3 :
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4:
MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.

Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

BAB III

RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1:
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 2 :
Dewan Presidium

Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota Simpatisan melalui milis.

Ayat 4 : 

Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.


Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.


BAB IV

KEUANGAN

Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,

Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.


BAB V

ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III

Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banyuputih, Pada Tanggal................................

Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada......................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar